PRILAKU PELAKU USAHA DALAM UPAYA MERAHASIAKAN LABEL PRODUKSI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UUPK NO.8 TAHUN 1999

Penulis

  • Nur Laily Hidayati

Kata Kunci:

Pelaku Usaha, Label Produksi, Hukum Islam, UUPK No. 8

Abstrak

Dalam Islam kebenaran dan kejujuran dalam mencantumkan label dan memberikan informasi tentang kondisi barang atau jasa mempunyai peranan penting dalam kegiatan bisnis, hal tersebut berkaitan dengan perlindungan hak-hak dan kewajiban konsumen. Oleh karena itu setiap pelaku usaha diwajibkan harus berbuat jujur kepada konsumen, sehingga perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kelak di akhirat.

Kesadaran konsumen yang rendah dapat memberi peluang kepada pelaku usaha untuk melakukan kecurangan. Sebagian pelaku usaha dalam melakukan promosi atau mengiklankan barang dan jasa, sering mengunggul-unggulkan produk yang dihasilkan agar cepat laku dan mendapat keuntungan. Kegiatan seperti itu sangat merugikan pihak konsumen, hak-hak dan kewajiban konsumen tidak dilindungi dan direndahkan.

Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap upaya pelaku usaha dalam merahasiakan label produksi; 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang perlindungan konsumen terhadap upaya pelaku usaha dalam merahasiakan label produksi.

 

Islam menekankan sisi moralitas dalam semua kegiatan yang dilakukan manusia, Jika moralitas dipisahkan dari suatu kegiatan ekonomi, maka stabilitas dan keseimbangan sosial akan sangat rapuh dan akhirnya akan runtuh. Dalam kajian fikih Islam, kebenaran dan keakuratan informasi ketika pelaku usaha mempromosikan suatu barang dagangannya menempati kajian yang sangat signifikan, yaitu berlaku prinsip keseimbangan (al-ta’adul) atau ekuilibriun dimana pembeli dan penjual harus berhati-hati, dimana hal tersebut tercermin  dalam teori perjanjian (nazhariyyat al-uqud) dalam Islam.

 

keharusan pelaku usaha memberikan informasi yang benar adalah sebuah kewajiban, hal tersebut sesuai dengan Qs. Al-Isra ayat 53. Dalam fiqih Islam promosi tidak jujur disebut dengan istilah al-ghurur. Tindakan al-ghurur ada yang bersifat perkataan dan perbuatan, tindakan tersebut biasanya dilakukan dengan sengaja oleh pelaku usaha, contohnya menyembunyikan cacat atau jenisnya dan yang bersifat perkataan yaitu promosi atau iklan bohong yang menyatakan keunggulan produk. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan promosi barang atau jasa, dalam proses membuat dan menyebarkan suatu informasi harus mempunyai nilai keyakinan bahwa segala akivitas di dunia tidak lepas dari pengawasan Allah SWT.

Diterbitkan

18-10-2024 — Diperbaharui pada 01-08-2020

Versi

Cara Mengutip

Hidayati, N. L. (2020). PRILAKU PELAKU USAHA DALAM UPAYA MERAHASIAKAN LABEL PRODUKSI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UUPK NO.8 TAHUN 1999. Jurnal Tijarotana, 1(01). Diambil dari http://ejournal.stiesbabussalam.ac.id/index.php/tijarotana/article/view/7 (Original work published 18 Oktober 2024)