PENERAPAN PASAL 4 HURUF G UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI

(STUDI ANALISIS ETIKA BISNIS SYARI’AH DAN UUPK)

Penulis

  • Ninik Azizah Universitas Hasyim As'hary

Abstrak

Dalam perspektif Islam kebutuhan ditentukan oleh konsep maslahah.[1] Dalam Pasal 4 huruf G UUPK ditegaskan bahwa konsumen mempunyai hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Hal tersebut tentunya berkaitan dengan pelayanan yang dilakukan oleh pelaku usaha harus ramah dan tidak berusaha mengelabuhi atau bahkan memberikan informasi yang tidak benar kepada para konsumen.

Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui Bagaimana penerapan Pasal 4 Huruf G UUPK dalam transaksi jual beli pad umumnya, 2) Bagaimana tinjauan Etika bisnis Syari’ah terhadap Penerapan Pasal 4 UUPK No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pada praktiknya tidak jarang dijumpai pelaku usaha yang melayani konsumen dengan kurang baik seperti halnya kurang jujur dan diskriminatif. Pelaku usaha tersebut hanya mengejar keuntungan semata tanpa memperdulikan akibat yang ditimbulkan dari perilakunya. Pelaku usaha tersebut bertindak demikian dikarenakan ingin mencapai target penjualan dan bisa memperbarui atau memperbanyak stok barangnya serta ketidaktahuan akan adanya Undang-Undang yang mengatur dan menjamin konsumen jika haknya dirugikan dalam aktivitas ekonomi (bisnis). Namun demikian, terdapat pula sebagian besar pelaku usaha yang secara tidak langsung telah menerapkan pasal 4 huruf G UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha yang bersikap diskriminatif terhadap konsumen atau dengan kata lain pelaku usaha enggan mengedepankan etika, karena dianggap sebagai penghambat berkembangnya suatu bisnis. Sesuai dengan kaidah fiqh yang berbunyi “menghindari mafsadah lebih utama daripada menarik manfaat”, maka menurut penulis hendaknya pelaku usaha lebih menghindari perilaku yang mengandung mafsadah (seperti diskriminatif, tidak jujur dan sebagainya) daripada mengambil manfaat (keuntungan) agar tidak merugikan salah satu pihak dan antara kedua pihak saling diuntungkan.

 

 

Diterbitkan

01-08-2020

Cara Mengutip

Azizah, N. (2020). PENERAPAN PASAL 4 HURUF G UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI: (STUDI ANALISIS ETIKA BISNIS SYARI’AH DAN UUPK). Jurnal Tijarotana, 1(01). Diambil dari http://ejournal.stiesbabussalam.ac.id/index.php/tijarotana/article/view/9