PENDEKATAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM MENGANALISIS DAN MENANGANI KREDIT MACET

Authors

  • Nur Laily Hidayati
  • Zakiyyah Ilma Ahmad AHMAD STIES BABUSSALAM JOMBANG
  • Ahmad Syahni STIES BABUSSALAM JOMBANG
  • Abdul Wakhid STIES BABUSSALAM JOMBANG
  • Ahmad Zainul Abidin STIES BABUSSALAM JOMBANG

Abstract

Kredit dalam perbankan merupakan perjanjian peminjaman uang yang diberikan oleh bank kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah akan mengembalikan pinjaman tersebut secara berangsur-angsur setiap bulan, sesuai dengan jangka waktu dan jumlah yang telah disepakati kedua belah pihak. Kredit ini menjadi salah satu instrumen penting dalam dunia perbankan untuk mendukung kebutuhan finansial masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, dalam praktiknya, tidak semua nasabah yang telah memperoleh fasilitas kredit mampu mengembalikan hutangnya dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan. Ketidakmampuan nasabah untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi yang memburuk, kehilangan pekerjaan, atau kegagalan usaha. Akibatnya, kredit yang diberikan menjadi bermasalah dan berpotensi macet. Kredit macet ini bukan hanya merugikan pihak bank, tetapi juga memperburuk kondisi finansial nasabah, terutama jika terdapat denda keterlambatan yang harus dibayarkan. Dalam sistem konvensional, denda tersebut sering kali mengandung unsur riba, yang dalam pandangan hukum Islam dianggap haram. Riba tidak hanya bertentangan dengan prinsip syariah, tetapi juga dapat memberatkan nasabah sehingga mereka semakin sulit untuk melunasi hutangnya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih manusiawi dan sesuai dengan prinsip syariah dalam mengelola dan menangani kredit bermasalah, agar kedua belah pihak bank dan nasabah dapat mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

Downloads

Published

2026-01-28