ARAH KEBIJAKAN HUKUM SYARIAH DALAM MENGHADAPI TANTANGAN MODERNITAS TRANSAKSI NON-TUNAI
Keywords:
Hukum Syariah, Transaksi Non-Tunai, Kebijakan, Modernitas, Ekonomi IslamAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi signifikan dalam sistem transaksi ekonomi, termasuk pergeseran menuju transaksi non-tunai. Fenomena ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi hukum syariah untuk merespons dinamika modernitas tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji arah kebijakan hukum syariah dalam merespons kemajuan transaksi non-tunai serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam. Dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis dan studi literatur, ditemukan bahwa hukum syariah secara prinsip membuka ruang bagi inovasi ekonomi selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan larangan riba. Tantangan utama terletak pada kecepatan inovasi teknologi yang seringkali belum diimbangi oleh regulasi syariah yang komprehensif. Oleh karena itu, dibutuhkan formulasi kebijakan hukum syariah yang adaptif, responsif, dan kolaboratif antara ulama, regulator, serta praktisi keuangan untuk memastikan bahwa transaksi non-tunai dapat berjalan sesuai dengan maqashid syariah dan memberikan manfaat luas bagi umat.
Downloads
Published
Versions
- 2026-01-22 (3)
- 2025-10-13 (2)
- 2025-10-13 (1)





