DETERMINAN KEPATUHAN MASJID DALAM MENERAPKAN PSAK 45 DAN PSAK 101: ANALISIS FAKTOR TATA KELOLA, UKURAN MASJID, DAN KOMPETENSI TAKMIR
Keywords:
Kepatuhan Akuntansi, PSAK 45, PSAK 101, Tata Kelola Masjid, Ukuran Organisasi, Kompetensi Takmir.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris faktor-faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan masjid di Indonesia dalam menerapkan standar akuntansi yang relevan, yaitu PSAK 45 (Entitas Nirlaba) dan PSAK 101 (Penyajian Laporan Keuangan Syariah). Faktor-faktor determinan yang diuji meliputi kualitas tata kelola (good mosque governance), ukuran masjid, dan kompetensi takmir. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 150 bendahara atau ketua takmir masjid kategori Jami’ di lima kota besar di Indonesia. Data dianalisis menggunakan teknik analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas tata kelola (β=0.412,p<0.001) dan kompetensi takmir (β=0.358,p<0.001) memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan penerapan PSAK. Temuan ini mengindikasikan bahwa sistem pengelolaan yang baik dan kapabilitas individu pengurus adalah pendorong utama modernisasi akuntansi masjid. Secara menarik, penelitian ini menemukan bahwa ukuran masjid, yang diukur dari total aset, tidak memiliki pengaruh yang signifikan secara statistik (β=0.089,p>0.1). Temuan baru ini menyiratkan bahwa tekanan publik atau skala ekonomi bukanlah faktor utama yang mendorong kepatuhan di sektor masjid, melainkan komitmen internal terhadap tata kelola dan investasi pada pengembangan sumber daya manusia. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah perlunya program pembinaan yang berfokus pada penguatan sistem tata kelola dan peningkatan kompetensi akuntansi takmir, terlepas dari besar kecilnya skala masjid





