PENGARUH UNDANG-UNDANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (UUP2SK) TERHADAP PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH

Authors

  • Muhammad Farid Al-Azhar STIES BABUSSALAM JOMBANG
  • Abdul Wakhid STIES Babussalam Jombang
  • Muhammad Khoirun Nasirin STIES Babussalam Jombang
  • Syafiul Umam STIES Babussalam Jombang

Abstract

Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LMKS) memegang peranan krusial dalam arsitektur keuangan inklusif Indonesia, berfungsi sebagai jembatan bagi jutaan masyarakat unbanked dan underbanked untuk mengakses produk keuangan berbasis syariah. Namun, efektivitas dan keberlanjutannya sering terhambat oleh dualisme dan fragmentasi dalam sistem pengawasan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) menjadi titik balik yang fundamental dalam arsitektur pengawasan sektor keuangan Indonesia, termasuk bagi LMKS. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif dan mendalam pengaruh UUP2SK terhadap sistem pengawasan LMKS. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan komparatif, penelitian ini mengkaji perubahan paradigma regulasi, pergeseran kewenangan institusional, serta dampak berlapis yang ditimbulkan terhadap tata kelola, manajemen risiko, dan operasional LMKS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUP2SK secara signifikan mengubah lanskap pengawasan dengan mengalihkan kewenangan perizinan dan pengawasan koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, termasuk mayoritas LMKS, dari Kementerian Koperasi dan UKM ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini mengintroduksi sebuah rezim pengawasan baru yang berlandaskan pada pendekatan berbasis risiko (risk-based supervision), penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principles), serta peningkatan tuntutan terhadap tata kelola yang baik (good corporate governance) dan penguatan aspek perlindungan konsumen. Meskipun reformasi ini menjanjikan stabilitas jangka panjang dan peningkatan kepercayaan publik, implementasinya dihadapkan pada tantangan multidimensional terkait kesiapan sumber daya manusia di sisi regulator dan industri, kesenjangan infrastruktur teknologi, serta potensi peningkatan biaya kepatuhan (cost of compliance) yang dapat memberatkan LMKS berskala kecil. Penelitian ini merekomendasikan adanya strategi implementasi yang proporsional dan adaptif, serta sinergi kolaboratif antara regulator, asosiasi industri, dan akademisi untuk memastikan transisi pengawasan berjalan efektif tanpa mencederai misi sosial dan fleksibilitas operasional yang menjadi kekuatan utama LMKS.

Downloads

Published

2026-02-28