PRAKTIK JUAL BELI PADI TEBASAN DITINJAU DARI AKAD JUAL BELI DALAM ISLAM (Studi Kasus di Desa Karanglo Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah)

Isi Artikel Utama

Ikrar Gunanto

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik jual beli padi dengan sistem tebasan yang terjadi di Desa Karanglo dengan luas lahan pertanian yakni 264.5 ha dan jumlah kepala keluarga 1.217 KK yang mayoritas masyarakat Desa Karanglo tersebut bekerja sebagai buruh tani dan petani. Cara tersebut memungkinkan terjadinya spekulasi antara petani dan pedagang padi tebasan dikarenakan menggunakan taksiran tanpa menggunakan alat timbangan. Penelitian ini bertujuan untuk, yang pertama; mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana tradisi praktik jual beli padi tebasan di Desa Karanglo, kedua; mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana mekanisme praktik jual beli padi tebasan perspektif akad jual beli dalam Islam, ketiga; mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana biaya transaki praktik jual beli padi tebasan di Desa Karanglo tersebut.


            Metode penelitian yang dipilih oleh peneliti adalah kualitatif dan pendekatan studi kasus, sedangkan untuk menganalisis peneliti menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini berupaya untuk mendeskripsikan dan menganalisis praktik jual beli padi tebasan yang terjadi di Desa Karanglo Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.


            Hasil penelitian ini menemukan bahwa: 1) Tradisi jual beli padi tebasan yang terjadi di Desa Karanglo sudah cukup lama dan para pedagang padi tebasan tidak mengetahui siapa yang memulai praktik jual beli tersebut dan memiliki unsur suka sama suka antara kedua belah pihak yang bertransaksi. 2) Akad jual beli padi tebasan sudah memenuhi syarat-syarat dan rukun jual beli dalam Islam yakni terdapat ‘akid (petani dan pedagang padi tebasan), ma’qud ‘alaihi (harga dan objek), shigat (ijab qabul). Jika dilihat dari ijab qabul nya berbentuk lafaz atau perkataan, adapun para ‘akid tidak termasuk di dalam kategori orang-orang yang tidak sah melakukan akad, mengenai objeknya yakni padi yang siap panen yang sudah diketahui oleh kedua belah pihak namun kedua belah pihak atau salah satu dari mereka tidak mengetahui ukuran dan berat dari padi tersebut dan dapat diserahkan ketika akad berlangsung walaupun proses panen padi tergantung pembeli, dan objek yang dijualbelikan tidak dilarang oleh syari’at karena bukan termasuk barang yang dilarang oleh syari’at. 3) Biaya transaksi pada praktik jual beli padi tebasan adalah sebagai berikut; biaya pembelian padi 1 bau (700 m²) dari petani Rp 13.000.000,-00, biaya tleser Rp 300.000,-00, biaya ngarit 6 orang untuk luas 1 bau Rp 300.000,-00, biaya pengangkutan untuk 2x angkut Rp 100.000,-00, biaya penjemuran untuk 4 ton padi basah selama 2 hari Rp 240.000,-00, biaya resmil  Rp 840.000,-00 dengan spesifikasi hasil 1,8 ton beras @Rp 350,-00/kg beras, jadi total biaya transaksi praktik jual beli tebasan tersebut adalah Rp 14.780.000,-00

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Gunanto, I. (2020). PRAKTIK JUAL BELI PADI TEBASAN DITINJAU DARI AKAD JUAL BELI DALAM ISLAM : (Studi Kasus di Desa Karanglo Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah). TIJAROTANA : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Syariah, 1(01). Diambil dari https://ejournal.stiesbabussalam.ac.id/index.php/tijarotana/article/view/10
Bagian
Articles