IMPLEMENTASI MARKETING MIX SYARIAH DI ERA INDUSTRI 4.0 PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Penulis

  • Jafar Shiddiq STIES BABUSSALAM
  • Abdul Wahid
  • Muhammad Rif'an Asofik

DOI:

https://doi.org/10.64454/tj.v2i02.27

Kata Kunci:

Implementasi, Marketing Mix Syariah, dan Hukum Ekonomi Syariah

Abstrak

Era industri 4.0 konsumen lebih menyesuaikan diri dengan opini sosial. Faktanya, keputusan pembelian yang paling personal pada dasarnya adalah keputusan sosial. Konsumen berkomunikasi satu sama lain dan berkaitan tentang produk dari masing-masing perusahaan. Berdasarkan sudut pandang komunikasi pemasaran, konsumen tidak lagi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Marketing Mix Syariah di Era industri 4.0 dan strategi Marketer di Era Market digital Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.Untuk menjawab kedua permasalahan tersebut, peneliti menggunakan pendekatan bersifat penelitian pustaka (library research) yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumbernya. Dengan menekankan penelusuran dan penelaahan bahan-bahan pustaka dan literatur yang sesuai dengan marketing mix syariah di era industri 4.0 dan strategi marketer di era market digital perspektif hukum ekonomi syariah. Baik menurut buku-buku tentang marketing syariah dan hukum ekonomi syariah serta literatur-literatur penunjang sebagai pelengkap dan pembanding.

Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa di era industri 4.0 implementasi marketing mix syariah dan strategi marketer di era market digital harus sesuai dengan nilai-nilai Islam yang memiliki sumber hukum Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Empat komponen sumber hukum tersebut harus dapat di jadikan rujukan oleh para marketer dalam kegiatan pemasaran di era digital dan strategi yang diterapkan pada marketing mix syariah harus berdasarkan praktik yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw.

Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi marketing mix syariah di era industri 4.0 harus dapat memenangkan persaingan dengan para competitors dengan menerapkan strategi marketing mix syariah yang relevan dengan tantangan zaman Dan sesuai dengan hukum ekonomi syariah.

 

Diterbitkan

23-11-2024

Cara Mengutip

Shiddiq, J., Wahid, A., & Asofik, M. R. (2024). IMPLEMENTASI MARKETING MIX SYARIAH DI ERA INDUSTRI 4.0 PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. TIJAROTANA : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Syariah, 2(02). https://doi.org/10.64454/tj.v2i02.27