SISTEM PEMBAYARAN PEMASOKAN BARANG PADA PRODUK SANDAL DAN SEPATU DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
(Studi Kasus Toko Sandal dan Sepatu di Jalan Irian Jaya Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang)
DOI:
https://doi.org/10.64454/tj.v2i02.28Kata Kunci:
Sistem Pembayaran, Pemasokan Barang Dan Hukum IslamAbstrak
Ketersediaan barang dagang yang lengkap memegang peranan penting dari beberapa rangkaian kegiatan jual beli suatu toko sandal dan sepatu, terlebih untuk kebutuhan dan keinginan yang banyak diminati oleh konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembayaran pemasokan barang pada produk sandal dan sepatu di toko sandal dan sepatu Jalan Irian Jaya Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap sistem pembayaran pemasokan barang pada produk sandal dan sepatu Jalan Irian Jaya Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Untuk menjawab kedua permasalahan tersebut, peneliti menggunakan pendekatan bersifat kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang mana data langsung diambil dari sumber. Dalam penelitian kualitatif, peneliti dihadapkan langsung pada responden yakni pelaku usaha dan sales di toko di jalan Irian Jaya Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa toko yang telah diteliti menerapkan dua sistem pembayaran yakni tunai dan angsuran. Sistem pembayaran ini perlu mempertimbangkan adanya kondisi pasar yang seringkali mengalami naik turun. Toko ini telah menerapkan ketentuan Hukum Islam yang telah disepakati oleh Jumhur Ulama yakni harus memiliki sifat antarodhin atau saling rela antara kedua belah pihak saat melakukan transaksi, juga harus jujur dan toleran dalam berinteraksi, tidak berlebihan dalam mengambil laba serta mencatat utang dan mempersaksikannya supaya tidak ada kekeliruan di kemudian hari.
Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa tinjauan hukum Islam terhadap sistem pembayaran pemasokan barang pada produk sandal dan sepatu di toko jalan Irian Jaya Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, yaitu: jual beli akan sah bila seluruh rukun dari jual beli tersebut dapat terpenuhi, karena ini sudah merupakan hukum Islam. Tidak diperbolehkan bila terdapat salah satu atau seluruh dari rukun jual beli yang tidak terpenuhi, karena dalam hal ini melanggar ketetapan hukum Islam.





