HIFDH AL-UMMAH SALAH SATU MAQASID AL-SYARI’AH

Penulis

  • Umar Ahfadz STIES BABUSSALAM
  • Masykuri Hasan
  • Rakhamawan Habibi

DOI:

https://doi.org/10.64454/tj.v3i01.33

Kata Kunci:

Hifdhu Al-Ummah, dan Maqashid Al-syari’ah

Abstrak

Sebagaimana diketahui, bahwa tujuan utama hukum Islam (Maqasid Al-Syari’ah) adalah “Jalbu Al-Mashalih Wa Daru Al-Mafasid” (mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadah / kerusakan) bagi umat manusia, baik saat mereka hidup di dunia, maupun kelak di akherat. Dengan demikian setiap penetapan hukum Islam harus sejalan dan serasi dengan tujuan utama tersebut.

Dalam kontek Maqasid Al-Syari’ah ini, ada yang bersifat dlaruriyyah (primair), hajiyyah (sekunder), dan tahsiniyyah (tersier). Apabila yang dharuriyyah tidak tercapai, maka kehidupan manusia akan mengalami kegoncangan. Jika yang hajiyyah tidak terlaksana, maka kehidupan ini akan menemui kesulitan. Dan jika yang tahsiniyyah tidak terwujud maka kehidupan manusia akan menjadi sesuatu yang tidak indah. Dalam rangka mewujudkan maqasid al-syari’ah yang bersifat dlaruriyyah tersebut, para ulama menetapkan 5 hal sebagai maqasid al-syrai’ah, yaitu : - hifdhu al-din (memelihara agama), hifdhu al-nafsi (memelihara jiwa), hifdhu al-qli (memelihara akal), hifdhu al-mal (memelihara harat benda), dan hifdhu al-nasli  (memelihara keturunan). Kelima tujuan syari’at ini harus terjaga eksistensinya, dengan memperkuat dan memperkokoh berbagai macam aspeknya di satu sisi, serta melakukan barbagai upaya preventif dan respresif di sisi lain, sehingga maqasid tidak hilang dalam proses kehidupan yang terus berubah.

Dengan tercapainya maqasid asyari’ah itu, menurut asumsi para ulama, maka kehidupan yang benar, baik dan indah atau suatu kehidupan yang maslahat akan terwujudkan. Untuk keperluan pribadi dan keluarga, asumsi tersebut dapat dibenarkan, akan tetapi dari segi lain bahwa manusia hidup dalam sebuah masyarakat dan dari segi ini berkembang aspek kebudayaan manusia di bidang sosial, politik, ekonomi, dan sains. Oleh karena itu, maka hifdhu al-ummah (memelihara kepentingan umat) patut dipertimbangkan sebagai salah satu maqasid al-syari’ah, dalam rangka mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang benar, baik dan indah, sekaligus sebagai landasan filosofi bagi terwujudnya Fiqh Sosial dan Fiqh Siyasah.

Diterbitkan

23-11-2024

Cara Mengutip

Ahfadz, U., Hasan, M., & Habibi, R. (2024). HIFDH AL-UMMAH SALAH SATU MAQASID AL-SYARI’AH. TIJAROTANA : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Syariah, 3(01). https://doi.org/10.64454/tj.v3i01.33