TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK JUAL BELI IKAN HIAS DENGAN SISTEM CELUP KERTAS
(Studi Kasus Di Kelurahan Noyontaansari Kec. Pekalongan Timur Jawa Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.64454/tj.v3i01.35Abstrak
Praktek jual beli dimasyarakat kadang tidak sesuai dengan hukum syara’ yang berlaku, sehingga praktek tersebut dapat merugikan salah satu pihak. Kegiatan jual beli ikan hias dengan sistem celup kertas di Kelurahan Noyontaansari Kecamatan Pekalongan Timur ini didalamnya diketahui mengandung unsur kesamaran atau ketidaktahuan antara penjual dan pembeli mengenai objek yang akan diperolehnya yaitu praktek Jual Beli Ikan hias dengan sistem celup kertas di Kelurahan Noyontaansari Kecamatan Pekalongan Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli ikan hias dengan sistem celup kertas dan juga untuk mengatahui bagaimana status hukum menurut islam tentang praktik jual beli ikan hias dengan sistem celup kertas. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif yang bertujuan utuk membuat deskripsi, gambaran secara sistematis, factual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara penomena yang diselidiki. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Jual beli ikan hias dengan sistem celup kertas di Kelurahan Noyontaansari Kecamatan Pekalongan Timur adalah praktik jual beli dengan mencelupkan potongan kertas yang telah disediakan oleh penjual. Jika pembeli bernasib baik kertas yang dicelupkan tersebut akan memunculkan kode dengan kode tersebut pembeli akan mendapatkan ikan hias sesuai dengan kode yang pembeli dapat, tapi jika sebaliknya maka pembeli hanya akan mencelupkan kertas kosong (pembeli dirugikan). Pelaksanaan jual beli ikan hias dengan sistem celup kertas ini tidak sah, karena mengandung unsur gharar yang dilarang dalam hukum Islam dan dapat merugikan pihak salah satu pihak.





