MURABAHAH VS KREDIT: Analisis Perbedaan antara Jual Beli Berbasis Mark-up dan Pinjaman Berbasis Bunga

Penulis

  • Mohammad Syafii Budi Santoso Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Babussalam
  • Dimyati
  • Nur Laily Hidayati

DOI:

https://doi.org/10.64454/tj.v3i01.37

Abstrak

Saat ini perbankan syariah telah mulai banyak mendapat hati di kalangan publik Indonesia. Namun, kondisi ini tidak lantas menjadikan perbankan syariah menjadi sepi kritik. Diantara kritik yang paling banyak didengungkan adalah tidakadanya perbedaan yang substansial antara produk perbankan syariah dengan produk perbankan konvensional. Pembiayaan murabahah di perbankan syariah yang berbasis mark-up misalnya, dianggap sama dengan kredit pengadaan barang di perbankan konvensional yang berbasis bunga karena keduanya mengandung unsur tambahan. Masalah inilah yang akan dikaji dalam tulisan ini. Dari hasil kajian, didapati bahwa antara murabahah dan kredit terdapat perbedaan yang mendasar dalam tiga hal. Pertama, dalam pinjaman berbasis bunga, biaya akan semakin meningkat seiring dengan berjalannya waktu dan pihak pemberi pinjaman tidak menaggung risiko sama sekali. Sedangkan dalam mark-up, biaya yang ditanggung peminjam tidak berubah selama masa pembiayaan dan pihak bank akan ikut mendapat risiko kerugian bila nasabahnya mengalami kerugian. Kedua, pinjaman berbasis bunga dalam transaksinya terdapat kepastian keharusan adanya tambahan dalam bentuk pembayaran bunga yang telah ditentukan di awal transaksi. Sedangkan dalam mark-up, model transaksi yang digunakan adalah investasi yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Ketiga, dalam pinjaman berbasis bunga, penghargaan terhadap waktu diwujudkan dalam bentuk bunga, sedangkan dalam mark-up diwujudkan dalam bentuk keuntungan normal ditambah biaya administrasi.

Diterbitkan

23-11-2024

Cara Mengutip

Budi Santoso, M. S., Dimyati, & Hidayati, N. L. (2024). MURABAHAH VS KREDIT: Analisis Perbedaan antara Jual Beli Berbasis Mark-up dan Pinjaman Berbasis Bunga . TIJAROTANA : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Syariah, 3(01). https://doi.org/10.64454/tj.v3i01.37