E-COMMERCE DALAM SYARI’AH ISLAM (Studi Pendekatan dengan Metode Istidlal)
DOI:
https://doi.org/10.64454/tj.v1i01.5Abstrak
Perkembangan Teknologi Informasi Komputer (TIK) menjadi sebuah pijakan
yang besar serta memanjakan generasi milenial dalam menunjang segala aktifitas
pada kegiatan atau rutiritas setiap harinya terutama dalam konteks ini ialah jual beli
online. Sistem e-commerce hadir di tengah masyarakat milenial, baik secara konsep
maupun sasaran marketnya begitu luas tanpa memandang daerah hingga manca
Negara. Bagaimana hukum e-commerce dalam pandangan Islam serta analisisnya
merupakan kajian penting dalam pembahasan ini.
E-commerce merupakan transaksi jual beli online yang mana penjual dan
pembeli melakukan akad dengan barang yang masih ada dalam genggaman penjual,
baik secara pembayaran, jatuh tempo, bentuk barang, dan sebagainya dilakukan
dengan kesepakatan kedua belah pihak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
sejauh mana penerapan hukum Islam dalam kajian e-commerce dengan menggunakan
pendekatan metode Istidlal. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa e-commerce
apabila dikaitkan dengan metode Istidlal dengan pendekatan qiyas, maka e-commerce
dapat di analogikan dengan model jual beli as-salam dan al-isthisna’. Dari sisi
kekuatan maknanya, tergolong dengan qiyas adna, adapun dari segi kekuatan
hukumnya, e-commerce tergolong dengan qiyas jali





