IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DALAM PEMBIAYAAN PRODUKTIF PADA KSPPS BMT NU JOMBANG
DOI:
https://doi.org/10.64454/tj.v4i02.59Kata Kunci:
Akad Ijarah, Pembiayaan, BMTAbstrak
KSPPS BMT NU JOMBANG adalah lembaga keuangan syariah yang pendiriannya difasilitasi oleh Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Jombang, BMT NU JOMBANG didirikan melalui Rapat Anggota pada 31 Maret 2013 dan diresmikan pada tanggal 11 Mei 2013 di Aula Kantor PCNU Jombang. Hingga tahun 2024 ini kini sudah berdiri 22 kantor dengan 1 kantor pusat di gedung PCNU Jombang dan 21 kantor cabang di 21 kecamatan Jombang.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yakni dengan terjun langsung kelokasi penelitian dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan akad ijarah pada pembiayaan produktif dengan RAB yang diajukan anggota, misalnya untuk biaya pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Namun masih banyak kendala yang sering terjadi yaitu, penggunaan dana yang tidak sesuai dengan akad perjanjian, angsuran macet, pembiayaan bermasalah, tidak adanya jaminan. Untuk mengatasi kendala yang terjadi pihak BMT meminta kwitansi, surat teguran, penagihan via telepon. memastikan anggota yang dibiayai memiliki sumber penghasilan yang jelas, anggota diwajibkan memiliki jaminan.





